Senin, 25 April 2016

PA Gunakan Mobil Dinas Pelat Merah untuk Kepentingan Partai

LANGSA | Pemerintah Kota Langsa diduga menyalahgunakan kewenangan karena meminjamkan mobil milik pemerintah untuk kepentingan salah satu partai. Kendaraan plat merah itu digunakan untuk mengangkut bendera Partai Aceh yang akan dipasang di sepanjang trotoar di ruas jalan utama Langsa, beberapa waktu lalu.

Foto |Kendaraan milik Pemko Langsa yang digunakan Partai Aceh.

"Mobil plat merah tersebut dibeli menggunakan uang rakyat. Mestinya mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah. Bukan untuk kepentingan partai,” kata Direktur LBH Bening, Sukri Asma, Sabtu (23/4).

Menurut Sukri, tindakan ini jelas tidak pantas. Harusnya setiap pejabat tidak menggunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan dari fasilitas yang mereka terima oleh negara. Bila mobil dinas digunakan untuk kepentingan politik satu partai, maka pemerintah lalai karena mencampuradukkan kepentingan pemerintah dengan partai.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah memberi edukasi politik yang keliru kepada masyarakat dengan memobilisasi kendaraan dinas. Seharusnya, kata Sukri, pemerintah bersikap netral dan tidak memihak.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Langsa Nursal Saputra membenarkan mobil bernomor polisi BL 8009 F tersebut milik pemerintah. Namun dirinya mengaku tidak tahu mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bendera partai."Saya tidak tahu mobil itu dipergunakan untuk mengangkut bendera partai, karena mobil itu mereka pinjam melalui staf saya,” kata Nursal.[] (sumber |ajnn)



EmoticonEmoticon